Rabu, 08 Desember 2010

Hukum Bekam pada Hari Rabu dan Tanggal Tertentu

Hukum Bekam pada Hari Rabu dan Tanggal Tertentu

Posted 15 March, 2009 by dr.Abu Hana | أبو هـنـاء ألفردان | in Bekam ( أ لحجامه). Tagged: bekam hari rabu, bekam tanggal 17 dan 19, hari bekam, hukum b ekam tanggal tertentu, hukum bekam hari tertentu, waktu bekam, waktu terbaik bekam. 2 Comments

hijamahBismillah.

Kepada Al-Ustadz abu Muhammad Dzulqarnain

Ustadz, yang semoga Allah Ta’ala senantiasa menjagamu diatas manhaj Salaf yang penuh barokah ini.

Ana seorang dokter yang mempraktekkan hijamah (Bekam), akan tetapi ada beberapa hal yang sampai sekarang masih mengganjal karena belum memperoleh jawaban yang memuaskan.

Pada tanggal 17 Muharram tahun ini bertepatan dengan hari Rabu dan 19 Muharram bertepatan dengan hari Jum’at.

1. Bagaimana KEDUDUKAN HADITS tentang masalah larangan Bekam pada hari-hari tertentu sebagaimana dalam Shahih Sunan Ibnu Majah (II/261) dan hadits dalam kitab Kasyful Astaar ‘an Zawaaidil Bazaar, al Haitami (III/388)?

2. Bagaimana Hukum Membekam pada hari Rabu, Jum’at dan Sabtu karena dalam hadits diatas harus dihindari hari-hari tersebut, sedangkan pada hadits dari jalan Anas bin Malik yang diriwayatkan at-Tirmidzi (no.2052) Abu Dawud (no.3860) dan lainnya menyebutkan kebiasaan Rosulullah berbekam pada tanggal 17, 19 dan 21 (Bulan Qomariyah)?

Mana yang harus dipilih: Berbekam berdasarkan harinya (Rabu=utama dihindari) atau berdasarkan tanggalnya (tgl 17, yang juga hari rabu =utama dilakukan bekam)?

3. Bagaimana hukum mengambil upah/jasa dari membekam? dalam suatu hadits disebutkan bahwa upah dari pembekaman digandengkan dengan upah pelacur, dan hasil penjualan anjing.
Perlu diketahui bahwa setiap membekam diperlukan biaya untuk membeli bahan sekali pakai (pisau bedah, masker, sarung tangan, kasa, iodin,minyak zaitun & habbatus sauda, dll) Beberapa ahli hijamah ada yang menetapkan tarif 100-200 rb tiap sekali bekam.

Ana sangat membutuhkan jawaban dan mengambil istifadah dari jawaban antum.

Jazaakallaahu khairan katsiiran..

dr.Abu Hana
http://kaahil. wordpress. com

Jawaban Al-Ustadz abu Muhammad Dzulqarnain

Re: [nashihah] Tanya Masalah Hijamah (Bekam) ?

http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/877?threaded=1&l=1

Bismillah,

1. Hadits riwayat Ibnu Majah yang antum sebutkan adalah dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dalam Ash-Shohihah dan selainnya, Syaikh Al-Albany menghasankannya. Dalam takhrij misykah, beliau melemahkannya. Mungkin yang di Ash-Shohihah adalah akhir pembahasan beliau. Tapi ana lebih condong kepada hukum pelemahan. Karena asal hadits dari jalan Ibnu Umar terdapat bentuk nakarah yang tidak bisa menerima pendukung. Maka dua pendukung yang beliau sebutkan -salah satunya bisa sebagai syahid- tidaklah cukup untuk menguatkan hadits tersebut. Wallahu A’lam.

2. Hadits yang kedua dari hadits Anas bin Malik. Divonis dho’if jiddan (sangat lemah) oleh Syaikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah no. 1864.

3. Hukum Hijamah bisa antum baca fatwa Syaikh Ahmad An-Najmi dalam risalah ilmiyah An-Nashihah.

1 komentar:

  1. syukran ilmunya

    oya sy lihat digambar ada bekam tepat ditengah tulang belakang itu sbenarnya boleh ga ustadz, krna setahu saya ga boleh bekam tepat di tengah tulang dan di lipatan

    BalasHapus